FS.Padang Panjang(SUMBAR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di ruang pertemuan Bawaslu, Jumat (10/3).
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santina, S.P menyampaikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri selalu memperkuat koordinasi guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu UU Pemilu 7/2017.
“Kegiatan ini kita laksanakan untuk memperdalam pengetahuan kita dalam upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pidana yang mungkin bisa saja terjadi saat sedang berlangsungnya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kota Padang Panjang untuk pemilu 2024,” jelasanya.
Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo sebagai narasumber, memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaran pemilu di Gakkumdu. Surya menyampaikan hasil rekapitulasi penindakan pelanggaran pemilu 2019.
“Bawaslu Padang Panjang menerima lima laporan pelanggaran pemilu, namun setelah dilakukan penindakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan sehingga hasil temuan atas laporan ini adalah nol,” jelas salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) itu.
Hadir juga sebagai narasumber Ketua Majelis Anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatera Barat, Samaratul Fuad dengan judul materi "Tantangan Sentra Gakkumdu dalam Penegakkan Hukum Pidana Pemilu".
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir yaitu perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres dan Dinas Kominfo.
(Ernawati | Elin | Julay)
No comments:
Post a Comment