FS.Muba(SUMSEL)-Karena nafsu birahi yang sudah memuncak tidak, memandang lagi korbannya siapa. PS (19) warga desa Kemang kecamatan Sanga Desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga Desa akibat ulahnya yang telah mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) tahun seorang janda beranak enam di desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.
Melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga Desa.
Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan di Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada, Minggu (12/03/2023).
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," ujar Dipsa. (SM).
No comments:
Post a Comment