FS.Padang Panjang(SUMBAR)- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (BPK), Senin, (13/3).
Wali Kota Fadly Amran yang hadir bersama Sekdako, Sonny Budaya Putra AP, M.Si dan pejabat terkait lainnya menyampaikan, LKPD ini merupakan hal yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah.
Fadly menuturkan LKPD yang disampaikannya ini hendaknya sesuai dengan harapan. Pemko, katanya, siap melaksanakan arahan terhadap rekomendasi dari BPK. Dia menjelaskan, Pemko Padang Panjang sebelumnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Semoga Padang Panjang bisa meraih WTP untuk ketujuh kalinya,” kata Fadly.
LKPD unaudited tersebut, lanjutnya, disampaikan ke BPK agar selanjutnya diperiksa. Kemudian, hasil pemeriksaan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar diwakili Kepala Sub Auditorat, Nofemris, S.E, AK mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan BPK dimulai pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan pemeriksaan terperinci.
“Angka sudah ada dan sudah diuji. Selanjutnya menjadi komitmen dari Pemko melaksanakan tindak lanjut terhadap pemeriksaan. Ini harapannya ada penyelesaian. Pemeriksaan dijadwalkan selesai pada 12 Mei, setelah dua bulan ini,” sebutnya seraya mengatakan, setelah itu akan ada opini yang diberikan terhadap LKPD.
(Ernawati | Elin | Harris)
No comments:
Post a Comment