Breaking News

Thursday, April 06, 2023

Ali Tanjung Tegaskan DPRD Sumbar Sepakat dengan BEM SI Tolak Undang-undang Cipta Kerja


Ali Tanjung, Maigus Nasir dan Sekwan Raflis Duduk Bersama dengan Mahasiswa

FS.Padang(SUMBAR)-
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Sumatera Barat kembala melancarkan aksi penolakannya terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat khususnya para pekerja.


Menurut pantauan, setidaknya ada sekitar Delapan Kampus di Sumbar yang ikut melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/4). Hal itu terlihat dari almameter yang mereka gunakan sembari membawa spanduk dan tulisan-tulisan yang isinya menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Rifal, salah seorang koordinator aksi menyampaikan, lahirnya Undang-undang Cipta Kerja bukannya membuat masyarakat semakin sejahtera, namun tambah sengsara dengan adanya Undang-undang tersebut.

"Kita meminta kepada bapak-bapak anggota Dewan agar menyampaikan aspirasi kami ini ke pusat. Karena keluhan yang kami bawa kesini bukan keluhan kami mahasiswa, tapi keluhan masyarakat," ujar Rifal berapi-api.

Tak lama kemudian, ketua Komisi 3 DPRD Sumbar, Ali Tanjung didampingi Wakil ketua komisi 1 Maigus Nasir serta Sekretaris DPRD Raflis menghampiri dan langsung duduk bersila bersama para mahasiswa.

Sebelumnya Ali Tanjung menyampaikan permintaan maaf ketua DPRD Sumbar Supardi karena tidak dapat hadir menemui para mahasiswa berhubungan ada kegiatan di Payakumbuh.

Dalam kesempatan itu Ali Tanjung katakan, bahwa DPRD Sumbar sepakat menolak Undang-undang Cipta Kerja.

"Jadi adik-adik mahasiswa tolong dicatat ya, kami di DPRD Sumbar sepakat dengan adik-adik bahwa kami juga menolak Undang-undang Cipta Kerja," tegas Ali Tanjung.

Senada dengan Ali Tanjung, Wakil Ketua Komisi 1 Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang dengan tertib menyampaikan aspirasinya.

"Terima kasih atas kedatangan adik-adik mahasiswa hari ini, apa saja yang menjadi keluhan pasti akan kami teruskan ke pusat, karena kami di DPRD Sumbar juga sepakat menolak Undang-undang Cipta Kerja," kata Maigus.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!