Kadis. Kominfo Kota Solok Happy Dermawan
FS.Kota Solok (SUMBAR)---Kadis. Kominfo Kota Solok Happy Darmawan mengatakan, soal pembayaran biaya kontribusi pemanfaatan air baku yang katanya tak kunjung dibayarkan Pemerintah Kota Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Sehingga adanya ancaman pemutusan pasokan air baku oleh Bupati Solok Epyardi Asda. Disikapi dengan ringan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Happy Dharmawan dalam kapasitasnya sebagai penyambung lidah Walikota Solok.
Menurut Happy Darmawan, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok bukan tidak mau membayarkan retribusi dimaksud. Tetapi lebih karena adanya permintaan kepada PDAM Kota Solok untuk melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
“Jadi ini bukan soal tidak mau membayar atau ingkar janji. Tetapi karena sebelumnya ada permintaan penangguhan pembayaran dari pihak Pemkab Solok,” jelas Happy di ruang kerjanya, Selasa (10/4/2023).
Namun lanjutnya, agar masyarakat mengetahui benar duduk masalahnya, Kadis Kominfo Kota Solok menyampaikan, bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).
Atas PKS tersebut, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok bahkan selalu memenuhi kewajibannya membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.
“ Terakhir, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari sampai Mei 2022) dengan nilai Rp 174.703.838,” jelasnya.
Namun pada pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Kata Happy Darmawan, karena permintaan penangguhan pembayaran itulah, PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini.
“Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok aktif membayarkan kontribusi sekitar Rp 35 sampai 37 juta per bulan,” tambahnya.
Happy Darmawan memastikan, permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegera mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut. Karena ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi. Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Baik itu Pemerintah Kabupaten Solok maupun Warga Kota Solok,” terang Kadis Kominfo Kota Solok itu.
Selanjutnya Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk membicarakan permasalahan retribusi ini. Namun belum tercapai kesepakatan bersama.
Diungkapkan Rabbiluski, PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019.
"Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut dalam waktu dekat,”tegas Rabbiluski. (Am/Fs).
No comments:
Post a Comment