Sosialisasi Pemerintah Kec. Tanjung Harapan Terkait Disiplin ASN di Libur Lebaran 1444 H
FS. Solok (Sumbar)---Kecamatan Tanjung Harapan melaksanakan sosialisasi disiplin pegawai bagi seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (12/4).
Waktu Rentang hari libur lebaran memungkinkan pelanggaran disiplin pegawai pada hari pertama kerja selepas liburan. Banyak kemungkinan yang terjadi di lapangan pada hari pertama kerja, jumlah kehadiran pegawai di unit kerja mengalami penurunan. Dengan alasan belum kembali dari mudik atau alasan lain yang membuat aparatur tidak bisa berkantor.
Camat Tanjung Harapan, Feri Agriadi mengharapkan sosialiasi ini dapat menyegarkan kembali aturan penegakan disiplin beserta ancaman pelanggaran disiplin bagi aparatur, baik kecamatan maupun kelurahan.
“Ketika terjadi penindakan disiplin atas kelalaian aparatur, masing-masing kita sudah memahami konsekuensi yang diterima akibat dari perbuatan tersebut. Semoga sosilisasi ini tidak hanya menjadi bagian dari seremonial dan betul-betul diterapkan dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” kata Camat Tanjung Harapan.
Sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara menunjukkan antusias yang tinggi selama sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Devino Hendra selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solok.
Narasumber merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS (Peraturan BKN Nomor 6/2022) yang mengupas tuntas tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin.
"Pejabat yang berwenang menjatuhkan, hukuman dan tentang pemanggilan. Pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian putusan hukum, disiplin serta hal-hal lain yang berkaitan dengan disiplin serta sanksi-sanksinya,"ungkap Feri Agriadi (Am/fs)
No comments:
Post a Comment