Sekda. Kab. Solok dan Sekda Kota Solok Memperlihatkan Hasil Penandatanganan Kedua Belah Pihak |
FS.Kabupaten Solok (SUMBAR)---Pemerintah Kabupaten Solok mengundang Pemerintah Kota Solok untuk menyelesaikan bersama point pasal perjanjian yang akan dirubah (Addendum) agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan, bertempat di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Kamis (13/4/2023).
Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemkot Solok Akhirnya mendatangi Pemerintah Kabupaten Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemerintah Kota Solok.
Dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
3. Pemerintah Kota Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain :
Menghadiri dari Pemerintah Kabupaten Solok Sekretaris Daerah : Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III : Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala BKD : Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD, Dirut PDAM
Menghadiri dari Pemerintah Kota Solok :
Sekretaris Daerah : Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian, Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan, Dirut PDAM
Kemudian kedua belah pihak menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air.
Dalam hal ini dari Pemerintah Kota Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemerintah Kabupaten Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.(Am/Fs).
No comments:
Post a Comment