FS. Sawahlunto, (SUMBAR) – Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) di kota itu meluncurkan ‘Barasiah’ atau gerakan bebas rentenir di Sawahlunto.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, saat peluncuran gerakan Barasiah itu di Hall Ombilin, pada Kamis 13 April 2023, menyampaikan Pemko memberi perhatian dan mengupayakan solusi terhadap masyarakat yang dalam menjalankan usahanya terjerat dengan utang kepada rentenir.
“Kita cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang terjerat rentenir ini, karena itu kita berkomitmen dan mengkaji langkah apa yang bisa dilaksanakan sebagai jalan keluar membantu mereka. Alhamdulillah, salah satu langkah yang kita temukan adalah kerja sama dengan BAZNas ini,” kata Wali Kota Deri Asta.
Konsep gerakan bebas rentenir di Sawahlunto melalui BAZNas ini disampaikan Wali Kota Deri Asta yakni para pelaku usaha yang mengajukan permohonan tersebut akan disurvey untuk melihat apakah masuk kategori mustahiq dan memenuhi persyaratan secara syariat Islam untuk dibantu dilunasi hutangnya.
“Dana BAZNas ini merupakan uang zakat dari umat Islam, jadi untuk penyalurannya pun wajib sesuai syariat. Untuk itulah nanti para pengurus BAZNas akan melakukan survey dulu untuk memastikan penerima dan penyalurannya sesuai dengan syariat Islam dan regulasi terkait lainnya yang berlaku,” ujar Wali Kota Deri Asta menjelaskan.
Disamping itu Beliau Selaku Kepala Pemerintahan Daerah Menghimbau kepada Masyarakat Kota Sawahlunto supaya lebih waspada dan berhati-hati dengan melakukan dan memutuskan sesuatu hal lagi supaya tidak ada lagi keluhan dari masyarakat kita yang terjerat rentenir setelah diluncurkan program ini kedepannya.
Kemudian Ketua BAZNas Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menyebut bahwa sesuai ketentuan syariat Islam, orang yang terjerat hutang riba dan tidak mampu melunasinya itu termasuk dalam salah satu kategori mustahiq (orang yang memiliki hak untuk menerima zakat), asalkan orang tersebut bertaubat untuk tidak kembali terlibat hutang dengan rentenir.
“Jadi kita survey dulu untuk memastikan yang bersangkutan memang masuk dalam kategori mustahiq atau tidak. Kemudian kita pantau, kalau misalnya yang bersangkutan kembali mengulangi meminjam/berhutang kepada rentenir maka yang bersangkutan kita blacklist, artinya tidak bisa lagi menerima bantuan BAZNas,” ujar Edrizon mengungkapkan.
Disampaikan Edrizon, pada saat peluncuran gerakan ‘Barasiah’ tadi, secara simbolis dimulai kepada dua orang mustahiq yakni pedagang di Pasar Sawahlunto yang terjerat hutang dengan rentenir.
“Untuk dua orang ini segera kita survey apakah layak dan sesuai syariat untuk dibantu melunasi hutang kepada rentenir. Jika lolos survey dan verifikasi maka baru bisa dilanjutkan ke tahapan penyaluran zakatnya,” kata Edrizon. (ML)
No comments:
Post a Comment