Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin |
FS.Padang(SUMBAR)-Menjelang tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumateta Barat dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar siapkan Helpdesk untuk penerimaan konsultasi untuk LO partai dan LO bakal calon DPD.
Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan hari pertama masuk kerja pasca lebaran KPU Sumbar telah menyiapkan Helpdesk untuk konsultasi LO partai dan LO DPD.
"Pagi ini sudah ada dua LO DPD yang melakukan konsultasi ke KPU terkait penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran" ujar Rahman di KPU Sumbar pada Rabu 26 April 2023.
Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 proses pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokuken persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran (model-B.pendaftaran DPD) dan surat pernyataan pendaftaran (Model-BB.Pernyataan.DPD).
Ditambahkan Rahman, kepada seluruh LO partai maupun LO DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumatera Barat. (Romelt)
No comments:
Post a Comment