FS.Pasaman(SUMBAR)-Peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juwita saat membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (7/5/2023).
Rini juga mengatakan maka dari itu, sosialisasi ini tentu sangat penting dilaksanakan, dengan memahami regulasi yang ada di Peraturan Bawaslu saat ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam koridor tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.
Kemudian, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumatera Barat, Nurhaida Yetti,SH, MH menyebutkan "Pada saat ini, sudah memasuki ke tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan data pemilih dan pencalonan.
"Peran Bawaslu sangatlah penting, guna melakukan pengawasan akan setiap tahapan Pemilu 2024. Segala personil yang ada di Bawaslu harus dioptimalkan, Bawaslu harus fokus kepada pencegahan daripada penindakan," ujarnya .
Nurhaida Yetti menjelaskan, maka dari itu, sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumbar,
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasaman, Panwascam se Kabupaten Pasaman dan Jurnalis. (BZ)
No comments:
Post a Comment