Kasi. Pidsus Kejari. Pariaman Yandi Mustiqa Di Ruang Kerja |
FS.Pariaman---Kasi. Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan pelaku tindak pidana korupsi diancam 20 tahun penjara sebagaimana UU Tipikor pasal 2 dan 3.
"Saat ini kita tengah menangani dua kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Wali Nagari diwilayah hukum Pariaman dan Polres Padang Pariaman,"kata Yandi pada Selasa (09/05/23)
"Dalam Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tersebut negara dirugikan sejumlah Rp349 juta tahun anggaran 2018/2019. Dengan tersangkanya sampai saat ini masih Walinagari itu sendiri dan sudah dilakukan penahanan,"ungkap Yandi.
Yandi mengatakan, bahwa DD yang dikorupsi digunakan untuk konsumsi pribadi. Motifnya, terdakwa yang mengambil, membelanjakan dan memanfaatkan DD itu tanpa melibatkan pihak manapun dalam perangkat nagari.
"Karena ini sudah masuk tahap penuntutan, sampai saat ini tersangkanya masih 1 orang. dan perkara ini merupakan juga limpahan dari bagian Reskrim Polres Padang Pariaman,"kata nya.
Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi itu baru sekitar Rp 46 juta, dan Terdakwa sendiri merupakan Napi (Narapidana) dalam kasus Narkoba, yang masih menjalani proses hukuman.
"Sedangkan kasus korupsi Dana Desa Kampung Baru Padusunan Pariaman. Alhamdulillah ditahun ini sudah masuk tahap penuntutan,"ungkap Yandi
Karena, lanjut dia pada tahun sebelumnya terdakwa Sy (46) tidak kooperatif. Saat dimintai datang ke Kejaksaan untuk memberikan keterangan.
"Kemudian kita lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dilakukan pencarian.Ternyata terdakwa sendiri ditemukan Dalam kota Pariaman. Padahal sebelumnya terdakwa sempat pindah-pindah tempat hingga keluar kota,"ulas dia
Kata Yandi menambahkan, untuk tersangka sebelumnya ditetapkan 1 orang, dan sekarang sudah ditetapkan 1 orang lagi, yakninya bendahara desa.
Kerugian yang ditimbulkan oleh Tipikor DD tahun anggaran 2017/2018 ini, sekitar Rp 306 juta. Sedangkan pengembalian kepada negara baru Rp 60 juta. (wrm)
No comments:
Post a Comment