Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa
FS.Pariaman---Kasi. Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa Mengatakan, ada beberapa kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang masih berjalan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian oleh ahli.
lebih lanjut dia mengatakan, pihak kejaksaan terus berupaya mengembalikan kerugian negara atas kasus Tipikor tersebut.
"Untuk saat ini sudah ada pengembalian keuangan negara sebesar 106 juta. Dari kasus Porprof ini. Sedangkan saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 43 orang,"kata nya.
Karena lanjut dia, ada sebanyak 33 Cabang Olahraga (Cabor) dalam kasus itu. Sehingga meminta keterangan dan pemanggilan saksi dilakukan dengan cara random saja.
"Sedangkan untuk penetapan tersangkanya belum ada. Karena kita masih berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi,"ungkap Yandi
Lanjut dia, sedangkan untuk kasus pengadaan mesin kakao di Kab. Padang Pariaman. "Alhamdulillah sekarang dari sebelumnya masih tahap penyelidikan sekarang sudah masuk ketahap penyidikan,"ujar Yandi
Sejauh ini pihak kejaksaan sudah ada melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Diantaranya ada juga pejabat dinas.
"Berapa besar kerugiannya. masih menunggu penghitungan dari ahli. Insya Allah dalam waktu dekat kita lakukan penetapan tersangkanya,"ungkap dia Selasa kemarin (9/05/23)
Pengadaan Mesin Coklat tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp 3,3 milyar pada anggaran 2021. Yang akan ditempatkan di Malibo Anai Kec. Kayu Tanam (wrm)
No comments:
Post a Comment