Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan
FS.Pariaman---Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, pengawasan melekat terkait pendaftaran BCAD yang pendaftaran nya dibuka ada tanggal 1-14 Mei/23.
"Pertama kita lakukan adalah mengawasi terkait waktu pendafataran.
Kedua adalah berkas-berkas dari Parpol (Partai Politik) yang mengajukan para Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang masuk ke KPU,"kata Riswan
Lanjut dia, dan pengawasan itu dilakukan secara internal. "Apakah berkas BCAD yang didaftarkan oleh Parpol, sudah sesuai dengan UU. Dan sampai tanggal batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan,"kata Riswan
Dia menambahkan, dari 18 partai politik baru 17 Parpol yang mendaftarkan diri, 1 Parpol Tidak Ikut mendaftar.
"Pada saat pendaftaran tidak kita temukan pelanggaran. Namun kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi. Seperti adanya Bacaleg dari kalangan ASN atau Perangkat Desa yang ikut sebagai Bacaleg. Tapi tidak mengundurkan diri dari jabatannya,"ujar Riswan
Namun katanya, dari awal hingga akhir pendaftaran Bacaleg. Dalam upaya pencegahan kita sudah menghimbau kepada Parpol. Maupun KPU sendiri untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan UU. (wrm)
No comments:
Post a Comment