MR. (28) Terancam Hukuman Mati
FS.Pariaman---Satreskrim Polres Pariaman Menggelar Kegiatan Rekontruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh MR (28) pada hari Jumat (12/05/23)
Sekira pukul 09.00 Wib, ditempat kejadian perkara yaitu Banda Busuang Korong Kampung Tanjung Nagari III Koto Amal Selatan Kecamatan IV Koto Amal Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan rekontruksi dilaksanakan oleh tim rekontruksi Sat Reskrim Polres Pariaman dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi
Rekontruksi Pembunuhan Siti Nurfadila, Langsung diperagakan oleh Pelaku MR. |
Kegiatan rekontruksi tersebut memperagakan sebanyak 25 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka dan sebagai korban diperankan oleh peran pengganti.
Kronologis kejadian, diperlihatkan dalam rekontruksi, berawal pada saat Korban bersama saksi an. Kulizar dan an. Fajar sedang memanen Padi di sawah. Kemudian saksi an. Kulizar mendengar bunyi suara tembakan senapan angin, sesaat itu juga kemudian korban Siti Nurfadila (22) berkata "aduah padiah" (aduh perih / sakit ).
Selanjutnya saksi melihat korban terjatuh dengan posisi miring kearah kanan, kemudian pada saat saksi menghampiri korban. Terlihat bagian rusuk sebelah kanan korban mengeluarkan darah.
"Setelah itu korban tidak sadarkan diri, kemudian kedua saksi mengangkat korban ke sebuah pondok yang berada ditengah sawah, yang berjarak lebih kurang 15 Meter dari lokasi kejadian,"ujar Arvi
Selanjutnya saksi an. Kulizar meminta pertolongan kepada masyarakat dan kemudian membawa korban kepuskesmas Batu Basa dan Pihak Puskesmas Batu Basa menyatakan korban telah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Pariaman dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi dan Kapolsek Aur Malintang Iptu Idham Fadli, beserta Kasat Intelkam Iptu Budi Perwira langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian.
"Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira sekira pukul 17.00 Wib Tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penembakan an. MR kemudian dibawa ke Mapolsek Aur Malintang,"kata Arvi
Sesampainya di Mapolsek Aur Malintang dan dilakukan Introgasi terhadap diduga pelaku tersebut. Sekira Jam 18.00 Wib, Pelaku an. MR mengakui perbuatannya, dimana pelaku dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban an. Siti Nurfadila dengan menggunakan Senapan Angin PCV merk Pre Charge Peneumatic dengan Kaliber 8.2 Mm dengan estimasi jarak tembak ± 50 M.
Adapun motif pelaku melakukan penembakan tersebut dikarenakan rasa sakit hari terhadap korban. Dikarenakan putusnya hubungan asmara pelaku dan korban, dimana korban juga menerima pinangan dari laki-laki lain.
"Pelaku Terancam dengan hukuman mati. Karena tindak pidana pembunuhan berencana psal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,"pungkas Arvi (wrm)
No comments:
Post a Comment