Kepala Bakomstra DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima |
FS.Padang(SUMBAR)-DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra, Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan Nofrizon berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.
"Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain," jelas Ari.
Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut. Namun, nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.
"Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri" ujar Ari.
Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.
"Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,"ujar Ari.(**)
No comments:
Post a Comment