FS.Muba(SUMSEL)-Tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, ada hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, bukan hanya azas kepastian hukum saja yang harus dijadikan rujukan, tetapi azas keadilan dan azas manfaat juga harus menjadi pertimbangan.
Penyelesaian perkara secara restorative justice atau Keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah, terutama permasalahan hukum yang telah dilaporkan ke polisi, yang tentunya tetap memperhatikan jenis kasus dan dampaknya di masyarakat.
Dalam penyelesaian perkara melibatkan semua pihak terkait, yang tujuannya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, seimbang, baik bagi korban maupun pelaku.
Penerapan restorative justice di Indonesia ini diatur dalam peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Keluang pada hari Selasa (02/05/2023) telah melaksanakan restorative justice (RJ) sehubungan dengan adanya laporan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Rindi Hanifah (26) warga desa Cipta praja kecamatan Keluang, yang dilakukan oleh suaminya sendiri an. Dedi (28).
Peristiwa KDRT ini terjadi pada hari Selasa (21/03/2023), karena ada perselisihan rumah tangga pelaku mendorong korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai mulut korban, hingga korban terjatuh dan mulutnya luka lecet.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Keluang Iptu M. Kurniawan Azwar S.TK. SIK membenarkan adanya Restorative Justice (RJ) tersebut.
"Alhamdulillah, masing-masing pihak telah sepakat untuk berdamai, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan, semoga mereka dapat rukun kembali," ujar Kurniawan. (SM)
No comments:
Post a Comment