FS.Muba(SUMSEL)-Husyanto(43) warga Epil dan Erpin (49) warga desa Lais diamankan oleh Polsek Lais setelah tidak beberapa lama keduanya diamankan oleh scurity PT. Medco Energy Kaji karena diketahui aksinya yang diduga telah melakukan pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/05/2023) sekira pukul 11.30 wib dilokasi yard C PT. Medco Energy kaji .
Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, dimana pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH saat dibincangi Tribratamubanews. Minggu (21/05/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek lais. terangnya.
Selain terduga pelaku
kami amankan, kami juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter. tambah Hendra.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung menjemput tersangka menjelaskan tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Sekarang yang bersangkutan kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. terang Aan. (SM)
No comments:
Post a Comment