FS.Muba(SUMSEL)-Tiga dari lima orang terduga pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya pada hari Senin (29/05/2023).
Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Lihan (27), Sutris (35) warga simpang Tungkal dan Peri (33) warga teluk kijing, sedangkan dua orang lagi berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dibincangi Tribratamubanews Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa
Terduga pelaku dilakukan penangkapan saat melakukan aksi penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB pada hari Senin (29/05/2023) sekira pukul 23.00 wib, tiga orang berhasil ditangkap dan dua orang berhasil kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 49 tandan buah segar (tbs) sawit, 1 tojok, 1 egrek, 1 angkong, dan 1 sepeda motor Honda beat warna hitam. jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tungkal jaya untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3,-4, dan -5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. tambah Nirwan. (SM)
No comments:
Post a Comment