Breaking News

Wednesday, May 24, 2023

PT Anam Koto Tak Penuhi Janji, Masyarakat Aia Gadang Datangi DPRD Sumbar

                                                                 24 Mei 2023

FS.Padang(SUMBAR)-Masyarakat adat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendatangi DPRD Sumatera Barat menuntut agar lahan yang dijanjikan oleh perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Anam Koto direalisasikan sesuai kesepakatan awal, Rabu (24/5/2023). 

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Sepakat, Koperasi Produsen Sepakat Air Gadang, Ninik Mamak, alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kandung dan pemuda, diterima Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mochlasin didampingi anggota Samsul Bahri.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aia Gadang, Sawalman Datuak Lauik Api mengatakan, masyarakat adat setempat menyerahkan tanah kepada pihak PT Anam Koto pada tahun 1990. Saat penyerahan, pihak PT Anam Koto berjanji akan membangun kebun untuk masyarakat setempat minimal 10 persen dari total luas HGU.

Namun, hingga saat ini janji yang telah disepakati belum terealisasi. 

Ia berharap, DPRD Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang saat ini dihadapi masyarakat.

"Perusahan waktu itu berjanji akan membangun perkebunan untuk masyarakat minimal 10 persen dari HGU, namun sampai saat ini, dari semenjak tahun 1990 tidak juga terealisasi, maka kami berharap DPRD Sumbar dapat membantu memfasilitasi dalam penyelesaian masalah ini," terang Salaman Dt. Lauaik Api.

Konflik ini lanjut Sawalman, sedang dalam tahap penyelesaian oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Namun ditengah upaya tersebut, PT Anam Koto telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap delapan orang warga Nagari Aia Gadang terkait pendudukan lahan secara tidak sah, dan sekarang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, padahal warga tersebut hanya melakukan bentuk protes terhadap perusahaan karena kewajibannya belum direalisasikan.

"Untuk itu kami mohon kepada bapak-bapak di DPRD Sumbar, bantulah kami. Kalau bisa rekomendasikan kami dengan Gubernur dan Menteri Agraria agar konflik ini cepat selesai," ucap Sawalman.

Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Mawardi Datuak Rajo Lelo, dimana tanah Ulayat diserahkan tahun 1990 kepada pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dijadikan Hak Guna Usaha atau HGU, dengan perjanjian pihak perusahaan sawit membangun plasma 10 persen dari total luas HGU sekitar 5.000 hektar.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota komisi II DPRD Sumatera Barat, Samsul Bahri berharap DPRD Sumbar segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

"Saya dan ketua komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar, agar bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan gak mereka dan janji perusahaan," tegas Samsul Bahri, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, dapil Pasaman-Pasaman Barat. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumatera Barat dipimpin ketua komisi II Mochlasin, juga dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta stakeholder terkait.

Pertemuan berlangsung agak alot, namun semua berjalan baik, dan komisi II DPRD Sumbar berjanji akan melanjutkan pembahasan dengan anggota DPRD Sumbar,sehingga bisa menjadi keputusan lembaga.

"Kita akan bawa ini pada pembahasan lanjutan, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga, dan semua masukan diakomodir,untuk dijadikan landasan dalam pembahasan," tutup Ketua komisi II DPRD Sumbar Mochlasin. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!