Breaking News

Tuesday, June 20, 2023

Bawaslu Muba : ASN Yang Hadir Bersama Publik Figur Sah-Sah Saja


FS.Muba(SUMSEL)-
Viralnya ASN dalam menghadiri undangan pondok pasantren Baitul Muhibin di Peninggalan pada Sabtu (17/6/23) lalu, mendapat sanggahan dari Bawaslu kabupaten Muba yang menyatakan sah - sah saja karna belum ranahnya Kampanye dan belum adanya penetapan dari KPU.

Ketua KPU Muba, Yupaizer didampingi dua komisioner lainnya saat di konfirmasi mengatakan Sekarang ini KPU secara berjenjang sedang melakukan verifikasi adminitrasi bakal calon anggota Legeslatif untuk kabupaten Muba , dan pada tanggal 26-29 juni 2023 nanti waktu bagi bacaleg memperbaiki berkas pencalonan. Sedangkan untuk waktu pilkada masih jauh dimana pelaksanaannya nanti pada tanggal 27 November 2024.

"jadi sekarang kami masih fokus dalam proses DCS dan DCT untuk legislatif," jelasnya.

Dijelaskan KPU kabupaten Muba, masalah kampanye jika sudah ada calon yang Ditetapkan, ada nomor urut, dan ada penyampaian visi-misi , yang tertuang dalam  PKPU.

Namun sampai saat ini KPU kabupaten Muba  belum membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah apa lagi  menetatapkan  calon Karena KPU sekarang sedang fokus  ke pendaftaran bakal calon legeslatif bukan pendaftaran Cabub/cawabub karena itu masih jauh , jadi kami menyelesaikan dulu pelaksanaan  legeslatif ," jelas Yupaizer.
 
Sedangkan Ketua Bawaslu Arsyad SH yang di dampingi Husni mubarak SH. Bambang edi proyogo SE. Dian saei SE, mengatakan Acara di pondok Pasantren Baitul Muhibbin itu bukan bentuk kampanye  itu murni kegiatan Hafla Akhirhusanah dan Haul Musya Yikh Mauilidyang ke VII  yang mengundang beberapa tokoh salah satunya  ada Hj. Luci, kapolsek, dan tokoh-tokoh lain termasuk juga HRC, artinya disitu HRC menghadiri undangan bukan bearti HRC ikut berkampanye ini sudah kami telusuri. Sekarang apakah KPU sudah menentukan tahapan Kampanye kepala daerah " itu belum" . Jadi belum masuk masanya kampanye lagi pula kita bisa lihat beda nya berpoto atau dipoto," jelas Arsyad.

Dan yang kami perhatikan kehadiran  HRC itu sebagai salah satu tamu undangan , apa lagi ini belum masa pada  ranahnya pilkada, jadi Boleh-Boleh saja untuk menghadiri Undangan apa lagi  pelepasan Santri ," ungkapnya justru kita harus mendukung acara seperti itu dimana kegiatan tersebut bagian dari kegiatan  pendidikan dan keagamaan.

Sedang Husni Mubarak SH menyatakan pada saat ini tidak ada yang namanya kampanye di dalam Peraturan pemerintah , Itu baru masuk tahapan DCS, DPT, belum ada yang namanya caleq atau calon kepala daerah mereka hadir dalam rangka Hafla Akhirhusanah dan melaksanakan Haul Musya Yikh sedangkan disitu hadir dari polsek , tokoh masyarakat, dan perlu diketahui sekolahan  tidak boleh dijadikan tempat sosialisasi kampanye, dan KPU Muba belum menentukan bakal calon kepala daerah katanya jadi beredarnya berita di sala-satu media online itu tentang ASN yang menghadiri itu adalah pembetukan  Opini  dan berasumsi, kami rasa para ASN cukup tahu aturan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada , jadi ASN yang hadir dalam acara pasantren tersebut  SAH - SAH saja," jelas Husni karena memang belam masanya atau belum masuk tahapan tersebut

Di kutif dari akun facebooknya, Wendy Santos menanggapi, "Selamat siang warga muba. Saya diminta menanggapi berita yang beredar tentang Status RC patut di pertanyakan dan sebagainya. Menurut saya berita ini ngaco dan tidak memenuhi unsur pelanggaran," Tulisnya.

Lanjutnya, "Seorang pejabat menghadiri acara Pondok Pesantren tidak ada larangan dan tidak ada aturan apapun yang melarang. Bila kemudian dikait-kaitkan dengan dukungan ke salah satu balon juga tidak ada aturannya bagi pejabat yang hanya mendukung bukan ikut berpolitik. Yang dilarang itu ikut kampanye, berpolitik praktis, dan ikut dalam partai politik. Yang saya baca dalam berita ini Ada Balon maksudnya apa Balonku ada lima atau Bakal Calon Setahu saya KPU sampai detik ini belum mengumumkan Balon bro,"

Lanjutnya lagi, "Kemudian dijelaskan dalam berita tersebut mengenai peraturan disiplin pegawai mengacu kepada PP No.53 Tahun 2010, hal ini bertambah ngaco. PP No.53 Tahun 2010 sudah kadaluarsa karena sudah di ganti dengan PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Mengenai peraturan undang-undang lain yang di sebutkan dalam berita tersebut tidak perlu saya bahas karena yang menjadi dasar hukum disiplin pegawai sudah ngaco, maka dukungan dasar hukum lainnya pun tidak perlu di bahas. Hal ini tentunya di Tong Sampah tempatnya bila masuk ranah hukum,"

"Menurut saya berita ini termasuk hoax dan dapat di kategorikan fitnah dan menjatuhkan nama baik pejabat tersebut, hal ini bisa dijadikan sebagai alat bukti penyebaran kebencian dan berita bohong. Berita ini bisa di pidana bila pihak bersangkutan menghendakinya. Demikian tanggapan saya mengenai BERITA NGACO, Bila pihak yang di rugikan dalam hal ini saudara RC bisa mempidanakannya. Walau di dalam berita tersebut ada kalimat diduga akan tetapi isi dari berita tersebut bukan dugaan lagi, namun sudah ada unsur tuduhan secara sepihak dan menjatuhkan nama baik seseorang yang menurut saya tidak elok karena ada unsur kebencian dari bahasanya bro. Sekian dan terima kasih. Salam Kelakar Betok Wendy Santos," Pungkas Wendy Santo melalui status akun facebooknya.(ril tim)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!