FS.Muba(SUMSEL)-Terkait keberadaan Hotel Chaca dijalur hijau, Pemkab Muba akan menbentuk tim terpadu. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri S.Sos M.Si saat mengkonfirmasi pertanyaan sejumlah awak meda diruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).
Menurut dia, meski tim terpadu belum turun kelapangan bangunan hotel Chaca yang terletak dijalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, memang berada dijalur hijau. Artinya pihak berwenang tidak bisa merekomendasikan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), hal ini mengacu pada Perda RTRW.
Selaku Kasatpol PP Muba, pihaknya sudah memerintahkan, Kabid penegakan peraturan Daerah bersama Kasidik Pol PP Muba untuk berkoordinasi dengan sejumlah Dinas teknis, diantaranya Dinas perizinan, PU Perkim, DLH dan PUPR untuk membentuk tim terpadu.
"Persoalan ini harus diselesaikan karena akan menimbulkan rentetan permasalahan yang panjang. Nanti silahkan tanya perkembangannya dengan pak Indita ataupun pak Taufik Sidiq karena mereka yang saya delegasikan untuk tugas ini," kata Erdian Syahri.
Ia juga tidak menampik adanya pembiaran yang telah dilakukan Pemkab Muba terhadap keberadaan bangunan dijalur hijau. Karena aturan Tata Ruang merupakan peraturan yang telah lama dan tidak pernah diperbaharui sementara perkembangan kota tidak bisa dihindari sehingga merambah jalur terlarang seperti jalur hijau yang terjadi ditengah kota Sekayu.
"Selaku Pemerintah Daerah kami tidak menampik ada kelalaian dan pembiaran dalam hal ini. Kalau pun harus dirobohkan pemerintah harus melakukan ganti untung atau kalau tidak aturannya yang dirubah, ini bisa diIbaratkan air yang sudah keruh dari hulu" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau jalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
"Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan," kata Yunita diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Terkait hal ini, DPMPTSP lanjut dia, akan memanggil management hotel Chaca untuk mengklarifikasi hal tersebut dan jika memang benar maka operasional hotel Chaca terancam ditutup. Karena jika suatu jenis usaha yang berjalan tanpa perizinan yang semestinya akan berdampak terhadap kerugian negara karena tidak membayar pajak maupun restribusi.
"Bisa ditutup dan dijadikan rumah pribadi karena tidak memiliki izin," ujar Yuniarti kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, terkait dengan hal-hal lain masih kita pelajari dan akan kami tindak lanjuti namun yang dapat kami pastikan izin Hotel Cha-Cha itu belum ada " tutupnya.
Sementara pemilik Hotel Cha-Cha berindisial J/A begitu dikonfirmasi wartawan secara tertulis, melalui pesan singkat whatsapps nya, belum memberikan komentar hanya membalas dengan stiker Terima kasih meski sampai waktu 2x24 jam tetap tidak ada komentar sampai berita ini ditayangkan tetap tidak ada jawaban. ( Tim )
No comments:
Post a Comment