18 Juli 2023
FS.Agam(SUMBAR)-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H.Lazuardi Erman, SH berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan dan produk di Sumbar agar selalu berkualitas dan aman bagi semua masyarakat.
Hal itu diungkapkan Lazuardi saat melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Selasa (18/7/2023).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Perda nomor 21 Tahun 2018 ini juga menyangkut label kadaluarsa sebuah produk.
"Ini adalah contoh kecil dari penerapan Perda nomor 21 Tahun 2018. Oleh sebab itu kita menilai, pemerintah daerah perlu melaksanakan operasi pasar guna memantau kesediaan dan kelayakan edar bagi barang-barang yang beredar dipasaran," ungkap Lazuardi.
Selanjutnya kata Lazuardi, bahan pangan dalam kemasan harus mencantumkan label dan memuat informasi sekurang-kurangnya, Nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat yang memproduksi atau mengimport, halal bagi yang diperstaratkan, tanggal dan bulan kode produksi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan, asal-usul bahan pangan tertentu, dan lainnya.
"Jadi para pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang yang dipasarkan sesuai dengan ketentuan peraturan pada perundang-undangan," terang Lazuardi.
Salah seorang peserta yang juga pelaku usaha mengungkapkan, merasa puas dengan kegiatan sosialisasi perda nomor 21 tahun 2018 yang dilakukan Lazuardi Erman.
"Dengan adanya sosialisasi Perda ini kami jadi paham aturan yang akan kami terapkan kedepannya dalam menjalani usaha kami," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap masyarakat Kabupaten Agam dari berbagai latar belakang konsumen, pelaku UMKM, tokoh masyarakat beserta dinas terkait.(**)
No comments:
Post a Comment