Breaking News

Tuesday, July 25, 2023

Kejari Sarolangun Laksanakan Program Jaksa Jaga Desa di kecamatan Bathin VIII


FS.Sarolangun(JAMBI)-
Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun pada hari ini, senin (24/07) sekitar pukul 09:00 WIB, memberikan penyuluhan atau penerangan hukum yang di kemas ke dalam program (jaksa jaga desa) bertempat di aula kantor camat bathin VIII.

Selain Camat Batin VIII Ario l Fajrin, kegiatan ini pun di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan desa (PMD), kepala desa se-kecamatan bathin VIII serta jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun.

Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun
Zulfikar Nasution, melalui kasi intelijen Jenda Silaban menyebut program jaksa jaga desa pada hari ini, merupakan inovasi dan implementasi kewenangan kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pasal 183 peraturan jaksa agung nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja organisasi kejaksaan republik indonesia untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, Operasi Intelijen yang berkaitan dengan Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan yang salah satunya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
Kasi intelijen Jenda Silaban, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan topik utama dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dana APBDES yang mengakibatkan kerugian uang negara.

"topik ini di pilih karena berhubungan dengan maraknya aparatur desa yang terjerat korupsi pengunaan APBDES", kata jenda.

Dari maraknya aparatur desa yang terjerat korupsi APBDES, Jenda berharap aparatur desa harus benar-benar memahami pengelolaan keuangan.

"Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan keuangan desa", tambahnya.

Menurut informasi yang diterima Media ini, Giat kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun pada hari ini merupakan sebuah upaya untuk meminimalisir penyimpangan dan pengunaan dana APBDES.

"penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara sehingga berimbas negatif pada pembangunan di desa serta kesejahteraan masyarakat, maka dari itu keuangan desa harus taat hukum", pungkasnya nya.
 
(Iksan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!