FS.Muba(SUMSEL)-Sudah menjadi target karena diduga sebagai pengedar narkoba, Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh personil satuan reserse narkoba polres Muba pada hari Selasa (04/07/2023) .
Yang bersangkutan diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru kelurahan Bayung lencir sekira pukul 17.30 wib, dan ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya ditemukan 6 paket atau 1,00 Gram diduga narkotika jenis Shabu, yang kepemilikannya diakui sebagai milik Peredi.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews. perihal penangkapan tersebut, Minggu (09/07/2023) membenarkan tentang adanya kegiatan personilnya yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Peredi.
Ya, yang bersangkutan kami tangkap karena disamping sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan polres Muba. jelasnya.
Pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tambah Heri . (SM)
No comments:
Post a Comment