Breaking News

Thursday, August 24, 2023

1.262 Guru di Pessel Terima SK Pengangkatan PPPK dari Bupati Rusma Yul Anwar

                                                           24 Agustus 2023
Bupati Pessel Ditengah Kerumunan para guru usai terima SK PPPK

FS.Pessel(SUMBAR)-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1.262 Guru di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (24/08).

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan dalam upaya peningkatan kualitas Pendidikan  merupakan bagian penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal ini senada dengan misi ke-5 pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yakni Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.

"Sektor pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan itu sangat diprioritaskan. Maka dari itu guru lah yang menjadi orang terdepan untuk bisa mewujudkan misi ke 5 tersebut," katanya

Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, kualitas pengabdian guru dalam mengajar dan mendidik murid sangat menentukan terciptanya kualitas SDM masyarakat yang baik.

Dalam konteks era digitalisasi dan kurikulum Merdeka Belajar, Bupati Rusma Yul Anwar berpesan agar para guru harus kreatif dan inovatif dalam mendidik, mengajar serta menciptakan ruang dan suasana yang memungkinkan murid dapat bertumbuh sesuai dengan potensi yang dimiliki.

"Di Pesisir Selatan ada namanya Program Nagari Bersekolah (Pronasa) mari kita sukseskan dan dukung untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas," ajaknya.

Bupati juga mengatakan pada tahun ini juga akan diangkat 1.228 lagi, dengan penambahan ini kita berharap semua tenaga pendidik di Kabupaten Pesisir Selatan secara bertahap dapat tercukupi.

"Ini juga menjaga kwalitas pendidikan dengan mengisi formasi yang kosong agar proses belajar mengajar berjalan seperti yang kita harapkan ," katanya.

Pada kesempatan lain, Kepala BKPSDM, Tamsir, S.H.,M.M., mengatakan sesuai dengan aturan PP 49  Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dg perjanjian kerja) bahwasanya yang bersangkutan tidak dibolehkan pindah dari unit kerja/sekolah disaat pengangkatannya. PPPK mempunyai masa kontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!