FS.Padang(SUMBAR)-Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan konferensi pers Publikasi Hasil Pengawasan Bawaslu Sumbar Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, kamis, (02/8/2023) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan, (27/6/2023) berjumlah sebanyak 4.088.606 pemilih dengan rincian Laki-laki : 2.027.360 pemilih dan Perempuan : 2.061.246 pemilih.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT, mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah melaksanakan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan jajaran pengawasan.
Bawaslu Provinsi Sumatra Barat juga telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, selain tertulis juga menyampaikan saran perbaikan langsung secara lisan kepada jajaran KPU Sumbar.
Bawaslu Sumbar mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada jajaran pengawas pada tingkat Kab/Kota berjumlah 10 Surat Pengawasan, Surat Saran perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas tingkat Kecamatan berjumlah 245 Surat Saran Perbaikan, dan Semua Surat Saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Dengan tetah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.
Adapun permasalahan krusial yang perlu diperhatikan selama proses tahapan pemilu, sebagai berikut :
Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun.
Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pencermatan pemilih potensian non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 143.779 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilh di TPS, mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el.
Jumpa Pers Bawaslu dihadiri ketua Alni, anggota-anggota Beni Aziz, M. Khadafi dan Vifner, berlangsung sangat hangat,karena terbuka dalam sesi tanya jawab.(***)
No comments:
Post a Comment