FS.JAKARTA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Padang (UNP) mengikuti Bimbingan Teknis bersama Komisi Informasi Pusat (KI) yang berlangsung di Kantor KI Pusat, Wisma BSG Lantai 9, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (28/9). Bimbingan Teknis ini diikuti oleh PPID UNP, Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si., Okki Trinanda, S.E., M.M., Novri Elvida, M.Pd, Syafril, A.Md., Aguswandi, S.Kom., dan Siti Sarah, M.Hum.
Bimbingan Teknis pendampingan kuisioner langsung dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana Sunarkha dan Asisten Ahli KI, Wini.
PPID UNP, Dr. Erianjoni, S.Sos., M..Si menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini mendiskusikan beberapa hal terkait dengan monev pelaksaan KI 2023 di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri karena banyak perubahan-perubahan instrument dan konten dari lembaran monev yang bersifiat multitafsir sehingga perlu didiskusikan degan tim KI Pusat agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaporan KI oleh UNP ke KI Pusat.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana Sunarkha menyampaikan bahwa diadakannya monev KI ini bertujuan untuk memaksimalkan dan untuk mengkonfirmasi dan memaksimalkan pelaksanaan KI. Monev KI mengadu landasan perubahan UU dan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 standar layanan informasi publik landasan hukum. (SS/Humas UNP)
No comments:
Post a Comment