Ketua Bawaslu Riswan Membuka Rakor Pencegahan Penyelesaian Prosen Sangketa Pemilu 2024
FS.Pariaman --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Sangketa Pemilu 2024 di RM. SMB pada Jum'at (29/09/23)
Ketua Bawaslu Riswan menyampaikan, pada masa proses pencermatan daftar calon tetap ada kemungkinan, pertama penggantian Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Parpol (Partai Politik).
"Kedua Bakal Calon yang diajukan yang Perpol harus menyertakan surat pengunduran diri. Yang mana hasil dari pengawasan kita ada beberapa Bacaleg yang mestinya harus melampirkan surat itu,"ujar dia
Nah Dimasa pencermatan ini kata Risawan, kita harus memperhatikan kapan batas akhir dari surat pengunduran diri tersebut.
"Makanya pada hari ini kita melakukan Rakor. Dengan parpol, dengan tujuan pertama untuk mengantisipasi proses sangketa nantinya. Kita sampaikan ke parpol terkait yang disampaikan tadi, harus diwaspadai,"ungkap Riswan
Termasuk juga persyaratan administrasi harus dilengkapi, kemudian pada penetapan DCT. Ada kerugian langsung yang dialami parpol oleh KPU.
"Maka Parpol berhak menyampaikan proses sangketa ke Bawaslu. Hal ini Parpol harus mengetahuinya. Terakit persyaratan pengajuan sangketa itu adalah kerugian secara langsung,"tutur Riswan (FS)
No comments:
Post a Comment