07 September 2023
FS.Asahan(SUMUT)-Bupati Asahan H. Surya Bsc menerima audiensi DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Asahan Tanjung Balai dan Batu Bara (07/09/2023). Turut hadir pada kesempatan ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kantor Kesbangpol Kab Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kab Asahan, Kabag Umum Setdakab Asahan, Kabag Hukum Setdakab Asahan, Ketua DPC PERADI Asahan Tanjung Balai dan Batu Bara beserta Pengurus.
Selanjutnya Ketua DPC Peradi Terpilih Widodo Syahputra S.H Mengatakan DPC PERADI Astara meliputi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batu Bara , untuk itu Pada kesempatan ini DPC PERADI mengundang Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pelantikan Pengurus DPC PERADI Asahan Tanjung Balai dan Batu Bara yang akan dilaksanakan (15/09/2023) di Ballroom Hotel Antariksa dan pelaksanaan seminar Hukum di Aula Yayasan Universitas Asahan.
Kemudian ketua DPC Peradi Astara Tri Purno Widodo S.H dalam audiensi kali ini mengatakan kami nantinya Peradi Astara akan dilantik langsung oleh Ketua Umum Peradi Nasional (Perhimpunan Advokat Indonesia) Prof. Dr.Otto, Hasibuan S.H.,. M.M.
" Dalam kegiatan pelantikan dan seminar Bupati Asahan dapat membuka acara tersebut kemudian Ketua Umum ( Perhimpunan Advokat Indonesia) Prof. Dr.Otto, Hasibuan S.H.,. M.M Kapolres Asahan dan Kejari Asahan menjadi Sebagai Keynote Speaker, " tutup Widodo.
Menyahuti pertemuan audiensi ini Bupati Asahan H. Surya Bsc mengatakan ucapan terimakasih kepada pengurus Peradi Astara Asahan Tanjung Balai dan Batu Bara yang sudah terpilih.
Selanjutnya ia menyampaikan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Peradi Astara Pemerintah Kabupaten Asahan Mendukung penuh untuk pelaksanaan Pelantikan dan Seminar Peradi (Astara) Asahan Tanjung Balai dan Batu Bara serta seminar bantuan hukum yang akan di laksanakan.
" InsyaAllah jika tidak ada kegiatan yang mendadak, kami hadir dalam acara Pelantikan dan Seminar Hukum yang dilaksanakan oleh Peradi Astara , " Tutup Bupati Asahan. (HS.Nst)
No comments:
Post a Comment