25 September 2023
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan dua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus diruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar, Senin (25/09/2023). Kunjungan kedua rombongan Bamus itu diterima oleh anggota DPRD Sumbar Afrizal.
Dua Bamus tersebut yakni, Bamus DPRD Kota Yogyakarta dan Bamus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding terkait pembahasan penjadwalan agenda kegiatan DPRD ditempat mereka masing-masing.
Rombongan Bamus DPRD Kota Yogyakarta sebanyak 24 orang, sementara rombongan dari kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 12 orang.
Ketua Bamus DPRD Kota Yogyakarta, Fursan mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumbar ingin menambah wawasan dan memperkaya materi terkait dengan penjadwalan agenda kedewanan di DPRD Kota Yogyakarta.
"Alhamdulillah, kunjungan kami ke DPRD Sumbar hari ini cukup menambah wawasan dan apa yang kami pelajari akan kami coba terapkan di DPRD Kota Yogyakarta," kata Fursan.
Sementara Bamus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam kesempatan tersebut juga menanyakan beberapa hal terkait penyusunan agenda kegiatan dewan diantaranya tentang pola koordinasi mengenai agenda rencana kerja dewan tahunan, dan juga mempelajari cara pengembangan kepariwisataan.
"Selain belajar tentang penjadwalan agend kedewanan, kami juga mempelajari cara pengembangan sektor wisata, mengingat Sumbar merupakan daerah yang terkenal dengan banyak tempat destinasi wisata," kata Jefri Manalu.
Anggota DPRD Sumbar Afrizal mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bamus DPRD Kota Yogyakarta dan Bamus DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Afrizal mengatakan, sudah menjadi tugas Bamus untuk menyusun agenda kedewanan. Pengagendaan tersebut dilakukan secara berkelanjutan setiap bulannya.
"Berdasarkan rapat penetapan agenda Bamus tersebut dilaksanakan banyak kegiatan, mulai dari rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosalisasi peraturan daerah, kegiatan reses dan berbagai kegiatan lainnya," kata Afrizal.(**)
No comments:
Post a Comment