Breaking News

Friday, September 15, 2023

Pemkab. Solok Adakan Rakor Pembahasan Aset Tanah

Rapat Koordinasi Pembahasan Aset Milik Pemerintah Daerah

FS.Kabupaten Solok (SUMBAR) -Pemerintah Kabupaten Solok menghadiri rapat pembahasan semua aset milik Pemerintah Daerah bertempat di Ruang Rapat  Rocky Hotel Kota Padang, pasa Rabu (13/9/23).


Rapat dipimpin langsung Sekda Medison pada pembukaan rapat mengatakan Proses Sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat. 


"Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Ingin mensertivikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak, meskipun demikian Pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas,"kata Meidison


Terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, Sekda Medison menyebutkan Rancana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok.


Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada Nota Kesepahaman tidak dipenuhi.


"Untuk itu Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi Pengembangan RSUD,"ulas dia


Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah mesjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau yaitu Komjen Purn. 


Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Arif Nurhahyo  dalam sambutannya menyampaikan beberapa point penting. 


- Fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset Pemerintah pada tahun 2024. Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.


- Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah.


- Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya. Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear.


- Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana.


Kesimpulan Rapat Koordinasi Tersbut :

1.Terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI :

a.KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat.

b.Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang.


2.Terkait Tanah BSIP Sumatera Barat :

Harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabat berwenang sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait Revisi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP Sumatera Barat. (Am/Fs).

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!