Bupati Solok Hadiri Pemusnahan BB Dari Tindak Pidana Umum
FS.Kabupaten Solok (SUMBAR) --- Bupati Solok menghadiri acara pemusnahan hasil tangkapan sebagai barang bukti yang sudah menjadi keputusan tetap dari pengadilan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Sumatera Barat, Rabu (18/10-23).
Sambutan Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra, mengatakan Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
"Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum,"Katanya.
Pemusnahan barang bukti kali ini berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam.
Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian di buang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Bupati Solok Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kita bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok ini.
"Saya selaku kepala daerah merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat,"katanya.
Sebut Bupati, atas nama Kepala Daerah saya mengucapakan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai.
"Kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda kita agar terbebas dari Narkoba,"pungkas dia (Am/Fs).
No comments:
Post a Comment