Bupati Solok Foto Bersama Pihak Terkait Usai Penandatanganan Perjanjian
FS.Kabupaten Solok (SUMBAR) --- Bupati Solok bersama Instansi Vertikal menanda tangani kerja sama perjanjian dengan Pengadilan Agama Koto Baru bertempat di Aula Gedung Solinda Arosuka Kabupaten Solok, pada Kamis (26/10-23).
Bupati Solok Epyardi Asda, mengatakan Pada siang ini kita telah melaksanakan MoU antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi Vertikal dan SKPD Teknis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Kata nya, kerjasama merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai Penyelenggara Pemerintahan.
"Kolaborasi dan Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan servis level kita kepada masyarakat dan mempermudah segala urusan kepada seluruh lapisan Masyarakat,"imbuh Bupati
Lanjut nya, maka dari itu saya merasa sangat senang sekali memfasilitasi kegiatan ini.
"Pemerintah Kabupaten Solok akan selalu menjaga dan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak. Mudah-mudahan dengan Kerjasama ini akan tercapai cita cita kami untuk menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat,"pungkas Bupati.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat Pelmizar, menyampaikan Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu akan sangat terkait dengan berbagai macam Instansi.
"Maka dari itu Kerjasama ini sangat diperlukan dalam mendukung dan menyokong tugas tugas pokok Pengadilan Agama,"jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk menegakkan azaz peradilan, serta untuk memperpendek rentang kendali dan mempermudah peradilan maka 10 perjanjian kerjasama telah di tandatangani pada hari ini.
"Harapan kami perjanjian ini dapat di implementasikan dengan sebaik baiknya. Atas nama Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat mengucapakan terimakasih kepada Bapak Bupati karena telah dapat memfasilitasi perjanjian kerjasama ini,"tutup Pelmizar .
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan Antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi diantaranya:
Polres Solok Kota tentang Penanganan Keamanan dan Pelayanan Persidangan dan Penyelesaian Perkara serta Pemenuhan Administrasi Perceraian Anggota Polri dan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok tentang Pengukuran Tanah Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Eksekusi, Pendaftaran dan Pengakatan Sita dan Saksi Ahli.
Kementerian Agama Kabupaten Solok tentang Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Bidang Perkawinan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok ttg Peningkatan Pelayanan Masyarakat Terkait Data Informasi, Data Perceraian dan Data SDM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok tentang. Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Agama Terintegrasi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi Kesiapan Fisik dalam permohonan Perkara Dispensasi Kawin Bagi Masyarakat Kabupaten Solok.
Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Solok tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Orangtua Pemohon.
Dinas Sosial Kabupaten Solok tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak, Penyandang Disabilitas Serta Pengurusan Pengangkatan Anak dan Perwalian.
Dinas Kominfo Kabupaten Solok tentang Penyampaian Informasi, Program Kerja, Inovasi Pengadilan Agama Koto Baru serta Konsultasi Online yang dilakukan menggunakan Media Publikasi Pemerintah Kabupaten Solok.
PT. Pos Indonesia Cabang Solok tentang Pengiriman Surat Tercatat, Dokumem Batang dan Produk Pengadilan.(Am/Fs).
No comments:
Post a Comment