Kanit. Gakum Satlantas Polres Padang Pariaman IPDA Novrialdi
FS. Pariaman --- Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan Perkembangan kasus tabrak lari an. TSK JB, saat ini telah masuk tahap satu, yakni penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
"Untuk penetapan, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 13 kemarin. Berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,"ujar Novrialdi Senin (16/10/23) di Kejaksaan Negeri Pariaman
Lanjut dia, dan sekarang tersangka sudah kita tempatkan di rumah tahanan polres padang Pariaman di Polsek Sicincin.
"Untuk ancaman sesuai dengan pasal 310 ayat 4 dan junto pasal 12, ancaman hukuman ditambah 3 tahun penjara. Ditambahkan dengan pasal 310, masa kurungannya menjadi 9 tahun,"ungkap Novrialdi
Lanjut dia, kita menetapkan tersangka berdasarkan tahapan yang sudah dilaksanakan, yaitu dengan telah melaksanakan gelar perkara diruang Reskrim (Reserse) Polres Padang Pariaman.
Kata Novrialdi, untuk proses selanjutnya, setelah tahap 1 ini kita menunggu dari Kejaksaan kapan P19 nya. Kalau jaksa mengatakan untuk melengkapi, kita ikuti petunjuk-petunjuk dari kejaksaan nantinya.
Novrialdi mengungkapkan, tes urine sudah kami lakukan dan hasilnya negatif.
"Ket. Awal dari tersangka hingga proses pemeriksaan kemarin, dia sudah beritikad baik dan sudah memberikan keterangan yang sebenarnya (Kooperatif) sesuai dengan keterangan oleh saksi,"tutup Kanit Gakum Satlantas Polres Padang Pariaman itu (wrm/FS)
No comments:
Post a Comment