12 Oktober 2023
Kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang terlihat rusak berat |
FS.Limapuluh Kota(SUMBAR)- Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengaku prihatin melihat kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang yang terletak di Nagari Tujuah Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah rusak berat dan nyaris roboh.
Sesuai dengan namanya, Masjid Tuo Ampang Gadang adalah sebuah masjid tertua yang sudah berusia sekitar dua abad. Pembangunan masjid tersebut diketahui dimulai pada tahun 1822.
"Menurut laporan masyakat, hingga tahun 2016, Masjid Tuo Ampang Gadang ini masih dapat dipergunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan, belajar membaca Al Qur'an dan tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan," ujar Supardi beserta rombongan saat meninjau langsung kondisi masjid tersebut, Kamis (12/10/2023).
Supardi juga tambahkan, Masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya dan juga bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi.
"Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil Lada dan Emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya," ungkap Supardi.
Supardi menekankan, keberadaan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar dizamannya. Ini tentunya akan menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah) saat meninjau kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang |
"Melihat kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang saat ini, tentunya kita mengharapkan perhatian banyak pihak seperti Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan juga Provinsi untuk melestarikan keberadaan masjid ini, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan untuk kegiatan keagamaan sebagaimana mestinya," harap Supardi.
Sementara itu Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri,SS mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Limapuluh Kota untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Padahal Masjid Tuo Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009", ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang bersejarah.(**)
(Humas DPRD Sumbar)
No comments:
Post a Comment