PJ. Wako. Pariaman Roberia |
fs. Pariaman --- Penjabat Walikota Pariaman Roberia Lakukan Temu Ramah Untuk Pertamaku Kalinya Bersama wartawan Pariaman, di Ruang Pertemuan Walikota pada Jum,at (20/10/23).
Temu Ramah sekaligus perkenalan dengan Pj. Wako Pariaman ini, dalam rangka menerima masukan atau saran dari para wartawan terkait perkembangan pembangunan Kota Pariaman selama ini dan bagaiman kedepannya.
Mengawali pembukaan Roberia mengatakan dia ditempatkan di Kota Pariaman bukanlah berdasarkan permintaan dirinya ataupun atas kepentingan politik.
Melainkan memang tugas dari negara melalui Kementerian dalam negeri untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala daerah sebelumnya yang sudah habis masa jabatannya.
"Tugas penjabat kepala daerah itu
Sebagai pengganti sementara kepala daerah. Penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif sebagaimana diatur undang-undang,"kata dia.
Diapun membeberkan apa saja tugas tugas yang dapat dikerjakan dan dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Daerah. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai wewenang.
Kewenangan penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:
Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
Dan melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan
Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
"Sedangkan Larangan untuk penjabat kepala daerah itu setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan Penjabat Kepala Daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya,"ungkap Roberia
Temu Ramah Wartawan Pariaman Bersama PJ. Walikota Roberia |
Untuk itu lanjutnya, dia berharap kerjasama dari seluruh stake holder dalam melanjutkan roda pemerintahan kota Pariaman baik itu, dari internal pemerintahan para ASN, DPRD. Kemudian Forkopimda, terutamanya insan pers sebagai mitra pemerintah sekaligus kontrol sosial. (fs/wrm)
No comments:
Post a Comment