PJ. Wako Pariaman Meminta ASN Untuk Disiplin dan Taati Aturan |
FS. Pariaman --- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023 yakni UU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, pada Jum,at (13/10/23).
Roberia dalam sambutannya, menginginkan UU ASN yang baru saja disahkan bulan Oktober ini untuk secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.
Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan yakni mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni Manajerial dan non Manajerial.
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: jabatan fungsional; dan jabatan pelaksana.
Roberia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja disiplin, serta kehadiran ASN adalah suatu kewajiban.
"Pentingnya kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,"imbuhnya.
Lanjut dia, kalau ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan melakukan perubahan karena Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 yang baru telah disahkan.
Undang-undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luarbiasa, dimana salah satu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja pegawai ASN.
Diakhir sambutannya, dihadapan para ASN yang hadir, Roberia menyatakan membuka diri serta menerima masukan dan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman apapun itu terkait kemajuan pembangunan daerah. (FS)
No comments:
Post a Comment