Breaking News

Saturday, October 28, 2023

Pokir Dewan Tidak Bisa Digunakan Untuk Kampanye

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Tomas, Ormas dan OKP

Fs. Pariaman---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman adakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Ormas, Tomas dan OKP di RM. SMB pada Sabtu  (28/10/23).



Ulil Amri Kordiv. Pengawasan Humas, Hubal Bawaslu Kota Pariaman mengatakan, bahwa dana pokir Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena berdampak pada pidana pemilu.


Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa peruntukkan dana Pokir yang merupakan dana dari APBD tidak boleh dipergunakan oleh Caleg untuk bahan  kampanye.


"Karena itulah kita sengaja menghadirkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Organisasi Kepemudaan hari ini untuk sama-sama dan bekerjasma melakukan pengawasan partisipatif dalam masa-masa kampanye,"ujar nya.


Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pelanggaran ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilu, Sumbar masuk 10 besar. Sehingga perlu dilakukan juga sosialisasi bagi ASN.


"ASN juga rentan dilibatkan dalam Pemilu dan Pilkada, padahal mereka dilarang untuk terlibat politik praktis. Sehingga perlu juga pemahaman yang menyeluruh bagi mereka,"sambung Ulil Amri


Terkait Alat peraga atau baliho Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang bertebaran di jalanan Kota Pariaman, dia mengatakan belum bisa ditertibkan.


"Sebetulnya masuk pelanggaran, namun karena DCT (Daftar Calon Tetap) belum keluar, sehingga belum bisa tertibkan,"pungkas Ulil


Sambung Ulil Amri, Bawaslu dapat menertibkan setelah DCT Keluar pada tgl 4 November. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!