FS.Padang(SUMBAR)-Pusat Kajian Halal (PKH) Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan kuliah ekonomi dan bisnis syariah, Sabtu (07/10). Kuliah ini diselenggarakan dalam rangka implementasi kerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat.
Sebelumnya KNEKS dan KDEKS telah mengunjungi UNP pada tanggal 11 Agustus 2023. KNEKS dan KDEKS berharap UNP dapat berperan aktif dalam pengembangan industri halal di Sumatera Barat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi dan bisnis syariah.
Materi kuliah disampaikan oleh Dr. Syafrudin Halimi, Lc, MA, ahli syariah yang merupakan dosen UIN Imam Bonjol Padang. Pertemuan perdana kuliah ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Oktober 2023 di ruang kelas Pusat Informasi dan Kebudayaan Arab Saudi Arabia UNP.
Dosen Ekonomi dan Koordinator Riset Halal PKH UNP, Dr. Abror, menjadi moderator acara. Dalam sambutannya, Dr. Abror menyampaikan bahwa kuliah ekonomi dan bisnis syariah ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi dan bisnis syariah.
"Ekonomi dan bisnis syariah merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Dengan memahami ekonomi dan bisnis syariah, masyarakat dapat melakukan transaksi dan kegiatan ekonomi secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam," kata Dr. Abror.
Pada pertemuan perdana ini, Dr. Syafrudin Halimi yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan materi pengantar fiqh muamalat. Fiqh muamalat merupakan salah satu cabang ilmu fiqh yang membahas tentang hukum-hukum terkait dengan keuangan (muamalat maaliyah).
Dr. Syafrudin Halimi menjelaskan bahwa Islam tidak membuat bentuk-bentuk muamalat di tengah masyarakat. Peran Islam dalam hal ini mengevaluasi proses yang lazim berlaku, memperbaiki yang kurang baik, meneruskan yang baik dan membatalkan yang kurang baik.
Islam juga memberikan kaidah-kaidah atau rambu-rambu dalam muamalat, antara lain:
- Ridha saat ijab kabul dan seterusnya.
- Komit dengan aqad yang sudah disepakati.
- Tidak mengandung MAGHRIB, MaAisir (judi), GHarar (ketidakjelasan antara dua belah pihak), RIBa (riba pinjam meminjam atau riba jual beli).
- Dzhalim, memanfaatkan orang lain sebagai pemicu untuk orang lain bertransaksi.
Dr. Syafrudin Halimi juga menyampaikan bahwa muamalat dalam Islam berdimensi dunia dan akhirat. Dengan menerapkan muamalat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, masyarakat dapat meraih kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Kuliah ekonomi dan bisnis syariah ini akan dilaksanakan setiap bulan atau 2 pekan sekali pada Kamis sore di ruang kelas Pusat Informasi dan Kebudayaan Arab Saudi UNP. Kuliah ini terbuka untuk umum, baik mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum. Al Ikhlas Lc, MA selaku ketua Pusat Informasi dan Kebudayaan Arab Saudi UNP menyambut baik acara ini karena sesuai dengan visi misi dari lembaga yang dipimpinnya.(**)
No comments:
Post a Comment