|
Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Pengawasan Bersama Panwascam |
FS. Pariaman --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Presiden dan Anggota Legislatif Bersama Panwascam di 17 Kecamatan, di RM. SBL pada Rabu (15/11/23)
Kordiv. P3S Bawaslu Padang Pariaman Irwandi menyampaikan, kegiatanan hari ini, membahas waktu kampanye peserta pemilu dan persiapannya yang bersama Panwascam di 17 Kecamatan.
"Karena kita tahu dari tgl 4-27 Nofember merupakan larangan kampanye diluar jadwal, sehingga kita perlu menyamakan persepsi dengan rekan-rekan Panwascam. Dan tentunya persiapan kampanye juga harus diamatangkan. Karena Pemilu tahun 2024 ini lama kampanye itu hanya 75 hari,"ujar Irwandi
Dan menurut pandangan saya kata nya, waktu 75 hari itu adalah waktu yang singkat. Bagi para Caleg (Calon Legislatif) yang begitu banyak di Padang Pariaman.
"Sehingga akan rawan pelanggaran dan sengketa yang akan terjadi. Untuk itu perlunya pematangan dan persiapan kita selaku pengawasan,"kata dia
Lebih lanjut Irwandi mengatakan, untuk penertiban, saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan berbagai stake holder terkait dengan APK (Alat Peraga Kampanye)
"Namun hingga saat ini, kita masih melakukan himbauan-himbauan dilapangan yang merupakan warning bagi kawan-kawan Caleg yang APS (Alat Peraga Sosialisasi) nya menyerupai APK,"kata nya.
Untuk itu katanya, kita harapkan para Caleg dapat menertibkan sendiri APS nya, sebagaimana himbauan yang telah kita sampaikan pada 3 Nofember yang lalu. Ada beberapa Point yang kita sampaikan dalam surat teraebut terkait APS, Oleh karenanya para Caleg diharapkan bisa memahaminya.
"Saat ini penertiban APS masih kita lakukan secara persuasif, belum perfentif. Kesannya memang lambat, namun ini kita lakukan untuk menghindari gesekan-gesekan dilapangan,"sambung dia.
Nantinya kata Irwandi, sebelum penertiban, kita juga akan mengumpulkan seluruh petinggi-petinggi partai, melakukan koordinasi sehingga komunikasi kita berjalan jelas dan dapat dipahami oleh para kontestan pemilu. (wrm/FS)
No comments:
Post a Comment