22 November 2023
FS.Pessel(SUMBAR)- Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rakor Pengawasan Logistik untuk memastikan agar logistik yang akan digunakan pada hajatan pesta demokrasi Pemilu 2024 dapat terdistribusi secara tepat, sesuai dengan yang jumlah, jadwal dan sasaran yang direncanakan.
Rakor Pengawasan Logistik bersama stakeholder terkait tersebut dilaksanakan oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan tema "Bersama rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Rabu (22/11), bertempat di Hotel Saga Murni, Sago Painan.
SYAFRIZAL, S.IP, Anggota Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, saat membuka Rakor tersebut mengatakan, Rakor Pengawasan Logistik ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi tugas pengawasan dan memastikan logistik sampai ke seluruh titik distribusi sesuai jadwal, jumlah, waktu, jenis, dan sasaran.
Dijelaskan, Pengawasan Logistik ini meliputi pendistribusian seluruh surat suara plus tambahan 2% surat suara, kotak suara, dan bilik suara sebanyak (4) bilik per TPS yang akan didistribusikan pada 1.640 TPS.
"Seluruh logistik ini sudah tersedia di KPU Kabupaten Pesisir Selatan di Painan,"ucapnya.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Kelahiran Padang Lawas Ampalu Gantiang Mudiak Selatan Kecamatan Sutera, tanggal 13 Desember 1986, menjelaskan tugas pengawasan ini akan dilakukan secara berjenjang dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan hingga Panwascam di Kecamatan.
"Di sinilah point urgent pengawasan. Jangan sampai ada surat suara tertukar,"tukasnya, sembari tak lupa mengucapkan selamat melaksanakan rakor kepada semua peserta dan mengajak agar memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya.
Sementara itu Ashari, Ketua Pelaksana Rakor sekaligus sebagai Kepala Sub Bagian Adm Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengemban Tugas, sebagaimana disebutkan pada point c, yaitu mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas; Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ikut serta dalam Rakor Pengawasan Logistik ini seluruh stakeholder terkait bidang pengawasan antara lain, adalah Polres, Kodim Pessel , OPD diantaranya Satpol, Kominfo, Kesbangpol, Dishub, Bag Tapem, dan Panwascam se Kabupaten Pesisir Selatan.(**)
No comments:
Post a Comment