Breaking News

Friday, November 24, 2023

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Limapuluh Kota Serahkan 23 Sertifikat IKM


FS.Limapuluh Kota(SUMBAR)- Sebanyak 23 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Sertifikat Merek yang diberikan oleh Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Penyerahan sertifikat merek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat itu diwakili oleh Sekertaris Dinas, Afrizal didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri, Devi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri, Debi Seprima, Kepala Bidang Transmigrasi, Yahya dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Hatifah di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri Devi, mengungkapkan kegiatan penyerahan sertifikat merek kepada sejumlah IKM di Lima Puluh Kota bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku IKM dalam melaksanakan usahanya di Lima Puluh Kota. “Selain itu, kegiatan ini merupakan peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lima Puluh Kota dalam menyukseskan Program Unggulan Daerah, dimana ditargetkan produk-produk IKM yang ada di Lima Puluh Kota dapat lebih dikenal luas dan dapat menembus pasar nasional dan Internasional,”ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Afrizal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pelaku IKM yang telah menerima sertifikat merek tersebut. Menurut Afrizal, tidak semua IKM yang mendaftarkan merek produk usahanya langsung memperoleh sertifikat merek, sebab ada proses dan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Kerja mengapresiasi IKM Lima Puluh Kota yang telah mendaftarkan merek produk IKM nya sehingga mendapatkan sertifikat merek. Dan berkat telah banyaknya IKM kita yang memperoleh sertifikat merek diharapkan  berhasil meraih penghargaan dari Kemenkumham,” tuturnya.

Sertifikat merek, kata Afrizal akan melindungi para p laku usaha, contoh, apabila ada usaha yang mencaplok nama merek IKM yang telah terdaftar maka pelaku usaha dapat menggugatnya keranah hukum. Ia menghimbau para pelaku IKM untuk terus bersemangat dan kerjasama serta meningkatkan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam memajukan IKM di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Dengan adanya sertifikat merek, kami harapkan pelaku IKM meningkatkan kualitas produk serta juga bisa meningkatkan penghasilan” kata Afrizal. Ia menghimbau para pelaku IKM penerima Sertifikat Merek agar mengajak IKM-IKM lainnya yang ada di Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan merek usahanya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. 

Ia menekankan pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Merek tanpa dipungut biaya sama sekali.Ditempat yang sama, Andre Saputra, seorang pelaku IKM yang menerima sertifikat merek mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memfasilitasi usahanya sehingga merek usahanya kini telah diakui dan memiliki badan hukum.

Alhamdulillah, terimakasih banyak kami ucapkan kepada Pemkab Limapuluh Kota dalam hal ini khususnya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang telah mempermudah usaha kami mendapatkan sertifikat merek ini. "Sertifikat merek ini akan menjadi cambuk penyemangat kami pelaku IKM untuk lebih giat mengembangkan usaha. Semoga IKM di Lima Puluh Kota kedepannya semakin maju dan berkembang,” harap pemilik usaha AS Cleaner asal Situjuah Banda Dalam itu.(EY)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!