Breaking News

Wednesday, November 15, 2023

Mantan Terpidana Masuk DCT KPU Padang Pariaman

Ditandai merah, Z merupakan Caleg pada DCT KPU Padang Pariaman

FS.Padang Pariaman --- Mantan Terpidana Kasus Pungli/Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) atas nama Z dari Partai Hanura nomor urut 2, masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Padang Pariaman, yang dikeluarkan pada 4 Nofember 2023. Diketahui Caleg (Calon Legislatif) Z, tersebut terdaftar pada DCT di Dapil (Daerah Pemilihan) 1 Padang Pariaman.




SIPP PN. Padang 

Sebagaimana data dan informasi yang diperoleh melalui SIPP PN. Padang.  Bahwa Z pernah di fonis hukuman penjara di PN. Padang atas kasus Pungli/Tipikor. Yang mana ketika itu tanggal pendaftaran perkara Z pada Jum'at 17 Mei 2019, kualifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi. No. Perkara 11/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Pdg. 


Dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ahmad Taufik Farza. Putusan terhadap Z keluar pada Selasa 01 Oktober 2019. Difonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun) subsider kurungan (1 bulan), subsider denda Rp 25.000.000


SIPP PN. Padang

Dakwaan yang diterima Z, yaitu PERTAMA : 
pasal 12 huruf e Undang Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
ATAU KEDUA :pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat (1) dan ayat(2) Undang Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SIPP PN. Padang

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan No.87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan narapidana termasuk terpidana kasus korupsi yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi calon legislatif DPR/DPRD dan DPD.


Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi calon legislatif DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

Syarat ini hanya berlaku bagi narapidana yang mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih dan bukan tahanan politik. Kemudian, tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang serta harus jujur dan terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana.


SIPP PN. Padang

Terkait hal ini, pihak penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin dan selaku pengawasan Ketua Bawaslu Azwar Mardin setelah dikonfirmasi atas kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari mereka. (wrm/FS)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!