Serah Terima Aset Rumah Dinas Dari Asisten 1 Yaminurizal ke PJ. Wako. Pariaman Roberia
FS.Pariaman --- Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia kembali menempati Rumah Dinasnya di Kel. Kampung Jawa II Kec. Pariaman Tengah pada Selasa malam (31/10/23).
Roberia bersedia menempati rumah dinas ini, setelah pihak Inspektorat dan Bagian. Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyerahkan Berita Acara pemeriksaan inventaris barang rumah dinas kepada Pj Wali Kota Pariaman pada malam itu juga.
Penyerahan Berita Acara pemeriksaan inventaris barang rumah dinas walikota ini, diserahkan oleh Asisten I, Yaminu Rizal didampingi Inspektur, Alfian Harun dan Sekdis Kominfo, Riky Falantino.
“Alhamdulillah, malam ini kita telah menyerahkan Berita Acara pemeriksaan inventaris barang rumah dinas walikota, seperti yang diminta oleh bapak Pj Wali Kota Pariaman,” ujar Yaminurizal.
Setelah Penyerahan Berita Acara tersebut, Roberia yang juga menjabat Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-Undangan di Kemenkumham RI ini, langsung pulang menuju rumah dinas untuk beristirahat.
Sebelumnya, sempat firal di media massa dan media sosial, bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, meninggalkan rumah dinas walikota yang berada di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Sabtu malam yang lalu (28/10).
Foto Jumpa Pers Pada Selasa Sore (31/10/23) |
Terpisah pada Selasa sore Asisten I Yaminurizal didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino dan Kabid IKP Pemko. Pariaman Eri Elfadri melakukan jumpa pers bersama wartawan terkait pemberitaan PJ. Wako Roberia meninggalkan rumah dinas.
Yaminurizal mengatakan, bagaimana kedepannya pembenahan administrasi dan inventarisasi aset, dilakukan lebih baik lagi.
Dia mengakui, adanya kelalaian dalam pendataan aset dan kelemahan kinerja yang dilakukan oleh ASN yang bertugas dibidang itu.
"Yang namanya inventarisir barang tentunya sesuatu yang harus ada dimasing-masing ruangan, sehingga seluruh aset itu bisa ditata dengan baik,"ujar dia.
Lanjutnya, kalau aset-aset itu tidak ada kegunaannya atau telah selesai masa penggunaannya, ya, dihapuskan saja.
"Penandatanganan aset sudah selesai oleh OPD yang bersangkutan, dan malam ini insya Allah PJ. Wako. Pariaman sudah menempati rumah dinasnya kembali,"pungkas Yaminurizal (hum/fs)
No comments:
Post a Comment