Penertiban APK/APS Oleh Bawaslu Bersama Tim Gabungan
FS.Pariaman --- Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia memimpin kegiatan apel gabungan dan pelepasan personil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman pada Kamis (16/11/23).
Apel Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu bersamari dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Diskominfo, bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman.
Dalam kesempatan itu Roberia meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu.
Hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran,"kata dia.
Lanjut nya, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudin hari.
Roberia berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut.
"Jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu,"kata dia.
Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik.
Bahwa akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tapi belum diturun secara mandiri oleh partai dan caleg peserta pemilu akan diturunkan oleh Bawaslu beserta Tim Penertiban pada tanggal 16 November 2023.
"Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan, kemudian empat tim lagi makan ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman”, ungkap Riswan.
Penertiban alat peraga ini ada dua macam, yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban umum, contohnya jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan.
“Dengan ditertibkannya APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut, diminta kepada peserta pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 “, pungkas Riswan (FS)
No comments:
Post a Comment