FS.Sarolangun(JAMBI)- Pada waktu rakordes profil desa dan kelurahan disampaikan oleh Pak Pj Bupati harus di update senada juga dg pak kadis PMD, pak sekda,melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra hal ini penting karena informasi terhadap capaian pembangunan yg menggunakan dana APBN, APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten maupun APBDes. Oleh karena itu melalui Kabid ketahanan masyarakat dinas PMD harus memfasilitasi hal tersebut.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan adalah untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral serta data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi swasembada.
Profil desa dan kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi seumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
Pendayagunaan adalah berbagai Upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.ujarnya adhim
Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkemabgnan desa dan kelurahan.
Potensi desa dan kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan Masyarakat.(Iksan)
No comments:
Post a Comment