Breaking News

Saturday, December 23, 2023

Bawaslu Solsel Optimalkan Sosialisasi Pengawasan, Melibatkan Stekholder

Bawaslu Solsel, Ketua Zul Nasri, Anggota Nila Puspita, Haikal, Korsek Admi Munandar dan jajaran siap untuk optimalkan Pengawasan pemilu bersama berbagai pihak dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, bersih dan dapat diterima semua pihak.

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Dalam mewujudkan fungsi pengawasan pemilu sebagai salah satu institusi penyelenggara Pemilu, Bawaslu Solsel terus mengoptimalkan sosialisasi dan membangun kemitraan pengawasan. 

Sehingga harapan penyelenggaraan Pemilu yang terlaksana dengan bebas, jujur, rahasia dan adil serta terwujudnya pemilu yang demokrasi akan dapat tercapai sesuai harapan semua pihak di negeri ini.

Artinya, pemilu sebagai sarana perwujudan demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih para peserta pemilu yang akan duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan dapat terwujud dengan baik, aman, damai dan lancar serta terlepas dari berbagai sengketa pemilu.

Hal tersebut tentu menjadi bagian dari harapan semua pihak, jelas Ketua Bawaslu Solok Selatan, Zul Nasri didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Solsel Admi Munandar.


Dijelaskannya, bahwa penyelenggaraan Pemilu akan memunculkan adanya ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan umum. 

Muaranya akan memunculkan sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Maka dari itu, Bawaslu Solok Selatan terus membangun komitmen dan melakukan berbagai sosialisasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta Stekholder lainnya dalam rangka membangun pengawasan partisipatif serta mewujudkan hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

" Bawaslu Solsel mempertegas komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi pengawasan Pemilu dengan melakukan deklarasi Pengawasan Partisipatif serta mensosialisasikan berbagai regulasi terkait pengawasan Pemilu," jelasnya.

Bawaslu Solsel juga sosialisasikan kampanye dan pengawasan pemilu kepada stakeholder dan partai politik (parpol) dalam menguatkan pengetahuan dan pemahaman untuk menjalankan pemilu yang tertib dan aman.


Setidaknya ada beberapa regulasi yang telah disosialisasikan pada masyarakat dalam berbagai kegiatan, diantaranya regulasi mekanisme pengawasan tahapan pencalonan yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2023. 

Selanjutnya regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 yaitu pengaturan mengenai pelaksanaan pengawasan kampanye, dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 beberapa pengaturan mendasar yang menjadi poin yaitu mekanisme pengawasan dana kampanye dalam, serta beberapa regulasi lainnya," jelas Zul Nasri.

Selain itu ada juga sosialisasi yang disampaikan antara lain, terkait syarat dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh peserta pemilu dan penguatan pengawasan oleh seluruh pihak dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Solsel, Haikal mengatakan, kegiatan sosialisasi adalah bagian terpenting untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan pemilu nantinya.

“Untuk mewujudkan itu kita harus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder yang ada. Dan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi kita dalam menjaga pemilu di Solok Selatan agar berjalan dengan aman, tenang dan damai,” ujarnya saat sosialisasi.


Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Solsel, Nila Puspita juga menyampaikan ," memasuki masa kampanye, perlu diingatkan dan diberikan kembali pemahaman tentang kampanye dan pengawasan pemilu kepada stakeholder dan masing-masing parpol.

“Karena ada perubahan juga dalam ketentuannya, makanya perlu kita mensosialisasikan kampanye dan pengawasan pemilu ini,” katanya.

Pihak Bawaslu Solsel juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu yang mengawasi. Sehingga peran aktif masyarakat dalam mengawasi memang harus dioptimalkan, termasuk masing-masing parpol.

Optimalisasi ini juga demi mewujudkan pemilu dengan penyelenggaraan yang lebih baik dan aman bagi Solok Selatan melalui kerja sama seluruh pihak yang ada. 

Terkait dengan agenda penting yang baru saja dilakukan Bawaslu baru-baru ini adalah menggelar sidang adjudikasi permohonan peserta dengan penyelenggara karena dicoretnya salah caleg nya dari Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Menurutnya, pencoretan caleg tersebut karena yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota Badan musyawarah (Bamus) Nagari (Desa adat).

Ditambahkan Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, sidang adjudikasi dilaksanakan karena tidak tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon saat mediasi.

"Sebelum dilakukan sidang Adjudikasi kami memediasi antara pemohon yaitu peserta dengan termohon dalam hal ini KPU tetapi tidak menemui kesepakatan," ujarnya.

Untuk mencari fakta dan bukti Bawaslu Solok Selatan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon .

Untuk pihak termohon ada tiga orang tetapi karena salah seorang memiliki hubungan keluarga dengan Caleg yang dicoret maka dibatalkan dan tinggal dua saksi.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak empat orang yang akan dimintai keterangannya.


Setelah pemeriksaan saksi dan bukti katanya, dilanjutkan mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon dan setelah itu pembacaan putusan.

Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Dimulai dari tahapan mediasi dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan ajudikasi.

Sementara itu, Koorsek Bawaslu Admi Munandar menjelaskan untuk lebih tersosialisasikannya agenda dan tugas Bawaslu, pihaknya sudah melakukan fasilitasi kegiatan.

Bahkan bagian Humas Bawaslu dan Panwascam di Kabupaten Solok Selatan sudah mematangkan pengelolaan kehumasan, dokumentasi, dan informasi publikasi dalam rangka memastikan akses informasi yang baik bagi masyarakat terkait tugas dan kegiatan Bawaslu.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah cap buruk terhadap Bawaslu dan Panwascam yang mungkin muncul jika informasi tidak tersedia dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu adalah tujuan utama dari program pengelolaan kehumasan ini," jelasnya. (Adv)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!