Foto Bersama Usai Bimtek PPS Oleh KPU Padang Pariaman |
FS.Pariaman --- Komisi Pemilihan Umum Padang Pariaman memberikan Bimtek (Bimbingan Tekhnis) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) Se Padang Pariaman pada Sabtu 11 Desember 2023 di salah satu hotel di Kota Padang, Sumbar.
"Tentunya sebelum perekrutan PPS ini disiapkan dulu SDM (Sumber Daya Manusia) dan peningkatan kapasitasnya, untuk memahami alur penerimaan KPPS tersebut,"tutur Winda Kamis (14/12/23)
Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Persyaratan calon KPPS:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Winda mengatakan jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang/TPS x 1.365 = Total Keseluruhan 9.555
"Masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dimulai pada Senin, 11 dan berakhir pada 20 Desember 2023,"tutup Winda Arianti (FS)
No comments:
Post a Comment