18 Desember 2023
FS.Padang(SUMBAR)-DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, Senin, 18 Desember 2023.
Empat Ranperda itu terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko melalui perangkat kerja BPKAD, dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten II Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan segenap undangan lainnya.
Pimpinan Rapat Paripurna Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah," katanya.
Dikatakannya, sebagai usulan prakarsa dari DPRD Kota Padang, Ke-Tiga Ranperda Inisiatif beserta 1 Ranperda yang diajukan oleh Pemko telah di lakukan pembahasan oleh Panitia Khusus guna memperoleh masukan yang akan memberikan nilai, lebih baik lagi, dan bermanfaat dimasa yang akan datang, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.
Juru bicara fraksi Gerindra Budi Syahrial menyambut baik usulan ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat penting karena Usaha Mikro terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.
"Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Padang," jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi, Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.
Kondisi ini membuat Usaha Mikro semakin mendapatkan posisi dalam kancah perekonomian di kota Padang bahkan secara kumulatif juga berdampak pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional.
Peran strategis tersebut mau tidak mau menjadikan Usaha Mikro sebagai alat kebijakan dalam memperkuat struktur perekonomian kota Padang.
Oleh karena itu, sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang di usulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi lagi, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi, optimal, menyeluruh, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.
"Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah, kemudian, pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian," urainya.(**/adv)
No comments:
Post a Comment