23 Desember 2023
FS.Padang(SUMBAR)- Walikota Padang Hendri Septa didampingi Wakil Walikota Padang Ekos Albar, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi dan Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar meresmikan pemakaian gedung baru kantor DPRD Kota Padang.
Gedung baru kantor DPRD Kota Padang tersebut terletak di pusat pemerintahan Kota Padang di jalan Bypass Aia Pacah, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, segenap anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang dan undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Padang DR. H. Andree Harmadi Algamar, selaku ketua panitia pembangunan mengatakan, pelaksana kegiatan fisik atau konstruksi pembangunan adalah PT. Nindya Karya (persero) dengan nilai kontrak Rp. 129.198.063.082,78 dan nomor kontrak 18/Kont-PB/APBD/PUPR/2021, tanggal kontrak 08 Desember 2021.
Sedangkan manajemen konstruksi dikerjakan oleh PT. Artefak Arkindo (persero) dengan nilai kontrak Rp. 3.469.266.150,- dan nomor kontrak: 11/Kont-PB/APBD/PUPR/2021 dan tanggal kontrak 08 Desember 2021.
"Lama pekerjaan adalah 750 hari kalender atau 25 Bulan dan sumber dana APBD Kota Padang Tahun 2021-2023 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender," ungkapnya.
Sementara itu, PHO: PHO.03/FS-KPG/DPRD/GPL-PUPR/2023, tanggal 30 November 2023, dimana pelaksanaan selesai lebih cepat 1 bulan.
Walikota Padang, Hendri Septa, B.BUS (Acc), MIB., dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP No.26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang ke Wilayah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang telah melakukan beberapa langkah mulai dari pembebasan lahan hingga membangun beberapa kantor, diantaranya Balaikota, Kantor Bappeda, Kantor DKK dan beberapa sarana pendukungnya seperti, jalan, tempat parkir, lapangan upacara dan lainnya.
Dikatakannya, pada tahun 2021 kota padang mulai membangun kantor DPRD. Kantor DPRD adalah cerminan wajah pemerintah kota. Maka oleh sebab itu, penyediaan bangunan dan sarana prasasara kantor DPRD yang representatif sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung kantor DPRD Kota Padang, dengan luas bangunan 11.267 m2 mulai dibangun tanggal 08 Desember 2021 dan berhasil diselesaikan lebih cepat 1 bulan dari masa kontrak yg direncanakan. Pembangunan Kantor dilaksanakan dengan APBD Kota Padang dengan nilai Rp.129.198.063.082,78.
"Dengan harapan, semoga dengan adanya kantor baru DPRD Kota Padang yang lebih representatif dan dapat pula meningkatkan pelayanan pada masyarakat," harapnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT.Nindya Karya(Persero) sebagai Kontraktor Pelaksana dan PT.Artefak Arkindo sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi, beserta semua pihak yang turut mendukung kelancaran dan keberhasilan pembangunan ini," ujarnya.
"Alhamdulillah, kerjasama yang solid dan dedikasi dari semua pihak telah memastikan penyelesaian proyek ini dengan hasil yang memuaskan. Terima kasih atas kontribusi dan dukungan yang luar biasa," tukuknya.
Selanjutnya, jelas Wako lagi, untuk meningkatkan fungsi layanan kantor DPRD Kota Padang perlu ditambahkan sarana pendukung yaitu pembangunan Lansekap dan Sarana Parkir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang H. Syafrial Kani, SH., Datuk Rajo Jambi mengatakan, bangunan kantor DPRD Kota Padang ini dibangun bersebelahan dengan kantor Walikota Padang yang menjadikan ini sebagai komplek perkantoran pemerintahan Kota Padang, tentunya memberikan makna tersendiri.
"Dengan berdampingannya gedung kantor DPRD Kota Padang dengan gedung kantor Walikota Padang, diharapkan akan lebih memperkuat sinergisitas dan koordinasi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di Kota Padang, dalam menciptakan masyakarat Kota Padang yang adil, makmur dan sejahtera," cakapnya.
Dikatakannya, pembangunan telah menghabiskan dana sebesar lebih dari Rp117 milyar dengan waktu pembangunan selama 2 tahun (dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023).
"Tentunya gedung rakyat yang mewah ini selayaknya akan memperkuat komitmen kita sebagai lembaga legislatif untuk bekerja lebih maksimal dalam menampung aspirasi rakyat, memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengawal agar pemerintahan di Kota Padang selalu berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap produk peraturan daerah yang dilahirkan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat," tukuknya.
"Dengan telah dibangunnya gedung kantor DPRD Kota Padang, tentunya tidak menjadikan kita semua berpuas diri. Hal ini karena pada tahun terakhir di masa bakti tahun 2019 – 2024, baik bagi kepala daerah ataupun DPRD Kota Padang, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang belum kita tuntaskan," tegasnya.
Menurutnya, dalam hal membangun gedung kantor atau dinas sebagai tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kota Padang masih belum memiliki bangunan kantor Dinas Pendidikan Kota Padang yang sampai saat ini masih menyewa kepada Universitas Bung Hatta Padang.
"Atau bangunan mall pelayanan publik yang masih tergabung dengan pasar raya Padang blok III, atau kantor Dinas Pariwisata yang menempati bekas rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang, dan masih ada beberapa kantor dinas ataupun kantor lurah yang belum memiliki bangunan kantor yang ideal dan representatif," ujarnya.
"Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, agar pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat kota padang menjadi lebih baik dari hari ke hari," pungkasnya.
Ia berharap, dengan telah dibangunnya gedung kantor DPRD atau gedung rakyat Kota Padang ini akan menambah kuat komitmen dari para wakil rakyat yang berkantor didalamnya dalam menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kota Padang untuk Kota Padang yang semakin baik.
Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Hingga 13 Mei 2024
Usai peresmian gedung, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, SH., Datuk Rajo Jambi, didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.
Rapat paripurna dihadiri oleh Walikota Padang Hendri Septa dan Wakil Walikota Padang Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Tuanku Rajo Kaciak Rajo di Padang H Andree Algamar, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
"Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhetian Walikota Padang dan Wakil Walikota sdr Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2023," ungkap Syafrial Kani.
Yang dimaksud dengan "diumumkan oleh pimpinan DPRD", berdasarkan aturan yang ada, tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan, baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan MK, maka masa jabatan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa-Ekos Albar tetap berakhir pada 13 Mei 2024. (Adv/BY)
No comments:
Post a Comment